Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mengatakan, kegiatan menumbuhkan karakter positif itu diterjemahkan dalam bentuk Peraturan Mendikbud Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti yang akan segera terbit. Dalam peraturan itu, diatur bentuk-bentuk kegiatan wajib maupun pembiasaan umum yang dapat dilakukan sekolah kepada peserta didik. Adapun isi dari peraturan yang akan terbit yang kami kutip sebagian dari isi sosialisasi dari kemdikbud sebagai berikut :
Internalisasi nilai-nilai moral dan spiritual
Kegiatan Wajib yang dilaksanakan yaitu :
Guru dan peserta didik berdoa bersama sesuai keyakinan masingmasing-masing, sebelum dan sesudah hari pembelajaran, dipimpin oleh seorang peserta didik secara bergantian di bawah bimbingan guru.
Contoh-contoh pembiasaan baik
- Membiasakan untuk menunaikan ibadah bersama sesuai agama dan kepercayaannya baik dilakukan di sekolah maupun bersama masyarakat.
- Membiasakan perayaan Hari Besar Keagamaan dengan kegiatan yang sederhana dan hikmat.
- Membiasakan siswa menginisiasi dan melakukan kegiatan sosial.
Penanaman nilai kebangsaan dan kebhinnekaan
Kegiatan Wajib yang dilaksanakan yaitu :
- Melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin dengan mengenakan seragam atau pakaian yang sesuai dengan
ketetapan sekolah. - Melaksanakan upacara bendera pada pembukaan MOPDB untuk jenjang SMP, SMA/SMK.
- Sesudah berdoa setiap memulai hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
- Sebelum berdoa saat mengakhiri hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan lagu daerah, lagu wajib nasional maupun lagu terkini yang bernuansa patriotik atau cinta tanah air.
- Mengenalkan beragam keunikan potensi daerah asal siswa melalui berbagai media dan kegiatan.
- Membiasakan perayaan Hari Besar Nasional dengan mengkaji atau mengenalkan pemikiran dan semangat yang melandasinya melalui berbagai media dan kegiatan.

No comments:
Post a Comment