Berdasarkan berita yang kami kutip dari JPNN.com bahwa Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan teknis yang
sangat detil terkait hari pertama masuk sekolah pasca Lebaran. Seperti
orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari perdana.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna
Surapranata mengatakan regulasi baru itu tertuang dalam Permendikbud
21/2015. Aturan baru ini sudah dijelaskan kepada seluruh jajaran dinas
pendidikan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota akhir pekan lalu.
“Memang benar, orangtua wajib mengantarkan anaknya ke sekolah di hari
pertama,” kata pejabat yang akrab disapa Pranata itu kemarin.
Aktivitas ini tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah
saja. Kemudian si siswa masuk sekolah dan orangtua pulang sambil
keduanya melambaikan tangan. Lebih dari itu, Pranata mengatakan orangtua
harus benar-benar ikut masuk sampai di dalam kelas.
Setelah sampai di dalam sekolah, orangtua harus berkomunikasi dengan
para guru. Khususnya guru yang akan mengajar sang anak. “Dalam pertemuan
ini ada semacam ijab qabul bahwa orangtua tua menitipkan anaknya kepada
guru di sekolah,” tutur pejabat asal Lembang, Bandung itu.
Melalui cara ini Kemendikbud ingin memperdalam keterikatan orangtua
dengan sekolah. Sebab selama ini orangtua ke sekolah ketika pembagian
rapor atau saat perpisahan. Padahal versi Kemendikbud, hubungan orangtua
dengan guru yang erat bisa memecahkan persoalan siswa. “Baik dalam
belajar atau pergaulan di sekolah, maupun di rumah,” ujar Pranata.
Kemendikbud tidak hanya mengeluarkan aturan orangtua wajib mengantar
anaknya ke sekolah di hari perdana. Tetapi Kemendikbud juga mewajibkan
sekolah melaksanakan upacara bendera setiap Senin. Selama ini menurut
Pranata, upacara hanya dilakukan di tanggal 17 saja atau sekali dalam
sebulan.
“Padahal dengan upacara bendera, bisa mendidik kedisiplinan siswa,”
katanya. Siswa yang terdidik disiplin, akan terbiasa memanfaatkan waktu
dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan upacara bendera juga bisa mendidik
siswa menjadi seorang pemimpin yang bertanggungjawab. Yakni melalui
penugasan panitia upacara secara bergilir.
Aturan baru berikutnya adalah kewajiban berdoa bersama-sama ketika
mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas masing-masing.
Pranata mengatakan untuk awal-awal proses berdoa bersama ini dipimpin
oleh guru. Tetapi berikutnya para siswa ditugasi mempimpin doa secara
bergantian. “Kebiasaan berdoa ini juga mulai ditinggalkan,” tandas
Pranata.
Setelah berdoa, Kemendikbud juga mewajibkan para siswa menyanyikan
lagu Indonesia Raya sebelum belajar. Perhitungan Pranata, menyanyikan
lagu Indonesia Raya hanya membutuhkan waktu tiga menit. Meski dilakukan
setiap hari, tidak akan berpengaruh pada proses pembelajaran.
“Ketika akan pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan
atau lagu-lagu daerah,” kata dia. Jika siswa kesulitan mencari sumber
lagu untuk menyanyi bersama-sama, boleh menirukan lagu melalui Youtube.
Lagu-lagu patriotik populer seperti Bendera (Coklat Band) atau
Pancasila Rumah Kita (Franky Sahilatua) boleh dibawakan siswa rame-rame
di kelas masig-masing. Jika bosan dengan lagu patriotik, siswa boleh
membawakan lagu-lagu daerah setempat.
Pranata mengaku prihatin sudah banyak siswa di Jawa yang tidak tahu
lagu-lagu tradisional Jawa. Begitu pula siswa-siswa di Bandung dan
sekitarnya, yang mulai tidak mengenali lagu tradisional Sunda.
Menurut Pranata awal tahun ajaran baru 2015-2016 akan dimulai 27
Juli. Kemendikbud memberikan instruksi kepada seluruh dinas pendidikan,
untuk mengawasi aturan-aturan baru itu. Jika ada sekolah yang bandel
tidak menerapkan aturan tadi, disiapkan sanksi teguran.
(sumber:
jpnn.com)

No comments:
Post a Comment